Ibu Hamil hati-hati Konsumsi Obat


sumber : http://www.wartamedika.com/2007/10/hamil-hati-hati-mengkonsumsi-obat.html
Jika anda sedang hamil, hati-hati mengkonsumsi obat. Banyak obat-obatan dapat melewati sawar darah uri (fetoplacental barrier, semacam saringan darah yang terdapat pada ari-ari), kemudian menimbulkan efek buruk bagi janin yang dikandung.

Oleh karena itu, selalulah kritis dengan mencari informasi lain atau second opinion terhadap obat-obat yang anda konsumsi atau yang diberikan atau diresepkan untuk anda.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan tentang pemberian obat selama kehamilan antara lain (MIMS, 1998):
1. Tidak ada obat yang dianggap 100% aman bagi perkembangan janin.
2. Obat diberikan jika manfaatnya lebih besar daripada resikonya baik bagi ibu maupun janin. Jika mungkin, semua obat dihindari pada tiga bulan pertama kehamilan (trimester I), karena saat ini organ tubuh janin dalam masa pembentukan.
3. Metabolisme obat pada saat hamil lebih lambat daripada saat tidak hamil, sehingga obat lebih lama berada dalam tubuh.
4. Pengalaman penggunaan obat terhadap wanita hamil sangat terbatas, karena uji klinis obat saat hendak dipasarkan tidak boleh dilakukan pada wanita hamil.

Therapeutic Good Administration Australia (TGA, 2005) mengkategorikan obat menurut beberapa kelompok. Pengakategorian tersebut antara lain adalah sebagai berikut :
Kategori A : Obat-obat yang telah konsumsi oleh sejumlah besar wanita hamil dan wanita usia subur tanpa adanya bukti peningkatan frekuensi cacat lahir atau efek membahayakan baik langsung maupun tidak langsung pada janin.

Beberapa obat dalam kategori A adalah :
• Antasid (Obat Maag)
• Bisacodyl (Laksatif, obat pencahar)
• Digoksin (obat jantung)
• Preparat besi oral (dengan atau tanpa asam folat) (Obat anemia defisiensi besi)
• Parasetamol (Antinyeri)
• Dimenhidrinat, Difenhidramin, Metoklopramid (antimuntah)
• Betametason, Kortison Deksametason, Hidrokortison, Metilprednisolon, Prednisolon, Prednison Triamsinolon (Kortikosteroid)
• Amoksisilin, Ampisilin (Antibiotik, gol Penisilin)
• Eritromisin (Antibiotik, gol Makrolida)
• Kodein, Dekstrometorpan (Antitusif)
• Ammonium Klorida, Bromheksin, Guaifenesin (Ekspektoran)
• Efedrin, salbutamol, terbutalin, teofilin derivatif (Obat Asma)
• Klorfeniramin, difenhidramin, difenilamin (Antihistamin)

Kategori B1 : Obat-obat yang telah dikonsumsi oleh sejumlah kecil wanita hamil atau wanita usia subur, tanpa peningkatan frekuensi cacat lahir atau efek membahayakan baik langsung maupun tidak langsung pada janin.

Tidak ada bukti yang menunjukkan peningkatan frekuensi gangguan janin pada penelitian dengan binatang coba.

Beberapa obat dalam kategori B1 adalah :
• Simetidin, Famotidin, Ranitidin, Sukralfat (Obat Maag)
• Sefaklor, Sefotaksim, Seftriakson (Antibiotik, gol Sefalosforin)

Kategori B2: Obat-obat yang telah dikonsumsi oleh sejumlah kecil wanita hamil atau wanita usia subur, tanpa peningkatan frekuensi cacat lahir atau efek membahayakan baik langsung maupun tidak langsung pada janin.

Penelitian pada binatang jumlahnya sangat sedikit, tetapi dari hasil penelitian yang ada, tidak menunjukkan peningkatan frekuensi gangguan janin binatang coba.

Beberapa obat dalam kategori B2 adalah :
• Domperidon, Hiosin, Hiosin Hidrobromida (Antimuntah)

Kategori B3 : Obat-obat yang telah dikonsumsi oleh sejumlah kecil wanita hamil atau wanita usia subur, tanpa peningkatan frekuensi cacat lahir atau efek membahayakan baik langsung maupun tidak langsung pada janin.

Penelitian pada hewan menunjukkan bukti peningkatan angka kejadian gangguan janin hewan coba. Pada manusia, gangguan janin akibat obat kategori ini masih belum dapat ditentukan.

Beberapa obat dalam kategori B3 adalah :
• Lansoprazol, Omeprazol, Pantoprazol (Obat Maag)
• Loperamid (Obat Diare)
• Griseofulvin, Itrakonazol, Ketokonazol (Antijamur)
• Siprofloksasin, Ofloksasin (Antibiotik, gol Kuinolon)
• Asiklovir, Indinavir, Ritonavir, Valasiklivir (Antivirus)

Kategori C : Obat-obat, karena efek farmakologinya, menyebabkan atau dicurigai menyebabkan efek berbahaya pada janin atau bayi baru lahir tanpa menyebabkan cacat lahir. Efek tersebut mungkin reversibel (dapat kembali normal).

Beberapa obat dalam kategori C adalah :
• Amlodipin, Diltiazem, Nifedipin, Verapamil (Antihipertensi, gol Penghambat Kanal Kalsium)
• Dihidroergotamin, Ergotamin, Metisergid (Obat antimigrain)
• Aspirin (Antinyeri)
• Alprazolam, Bromazepam, Klordiazepoksid, Klobazam, Diazepam, Lorazepam, Midazolam (Obat anticemas)
• Klorpromazin (Antipsikosis)
• Droperidol, Haloperidol (Antipsikosis)
• Diklofenak, Ibuprofen, Ketoprofen, Ketorolac, Asam Mefenamat, Piroksikam (Antinyeri)
• Kotrimoksazol (Antibiotik, gol Sulfonamid)

Kategori D : Obat-obat yang menyebabkan, dicurigai menyebabkan, atau diperkirakan menyebabkan peningkatan angka kejadian cacat lahir atau kerusakan yang irreversibel (tidak bisa diperbaiki lagi). Obat-obat golongan ini mungkin juga mempunyai efek farmakologi yang merugikan.

Beberapa obat dalam kategori D adalah :
• Kaptopril (antihipertensi, gol ACE Inhibitor)
• Losartan, Valsartan (antihipertensi, gol Angiotensin II Reseptor Antagonis)
• Doksisiklin, Minosiklin, Tetrasiklin (antibiotika, gol Tetrasiklin)
• Amikasin, Gentamisin, Kanamisin, Neomisin (antibiotika, gol aminoglikosid)

Kategori X : Obat-obat yang berisiko tinggi menyebabkan kerusakan permanen pada janin. Obat-obat ini sebaiknya tidak digunakan pada kehamilan atau keadaan dimana seorang wanita diperkirakan telah hamil.

Salah satu obat dalam kategori X adalah :
• Misoprostol (Obat Maag)

Informasi lebih lengkap di sini : http://www.tga.gov.au/docs/html/mip/medicine.htm

Catatan :
Untuk obat pada kategori B1, B2, dan B3, data penggunaan pada manusia kurang atau tidak cukup, oleh karena itu subkategori tersebut didasarkan pada data penggunaan pada hewan coba. Kategori B tidak berarti lebih aman daripada kategori C. Obat-obat pada kategori D tidak secara mutlak dikontraindikasikan pada kehamilan (misalnya, antikonvulsan).

Perhatian : Tulisan ini hanya bersifat informasi semata, silakan berkonsultasi dengan dokter anda jika membutuhkan pengobatan.

Referensi :
1. MIMS Annul 97/98 (1998): Guide to Drugs in Pregnancy. MediMedia International Group.
2. Therapeutic Goods Administration – TGA (2005) : Prescribing Medicines in Pregnancy, 4th edition. Department of Health and Ageing Therapeutic Goods Administration, Australian Goverment. http://www.tga.gov.a

2 thoughts on “Ibu Hamil hati-hati Konsumsi Obat

Tinggalkan komentar