sumber : cybermed.cbn.net
Health News Mon, 04 May 2009 16:51:00 WIB
Jakarta – Pemerintah mengeluarkan prosedur tetap (protap) pengendalian dan penanggulangan influenza untuk mengamankan pertemuan Bank Pembangunan Asia (ADB) di Bali dan World Ocean Conference (WOC) di Manado pada 11-15 Mei sehubungan merebaknya flu babi.
Menkes Siti Fadilah Supari mengatakan ada beberapa protap yang dikeluarkan pemerintah secara resmi di Nusa dua, Bali, pada 3 Mei itu berkaitan dengan diadakannya dua event internasional tersebut yang mendatangkan ribuan tamu dari berbagai negara.
Pertemuan ADB yang sedang berlangsung di Bali diperkirakan dihadiri sekitar 2.000-an peserta dari 67 negara. Sedangkan WOC 2009 di Manado akan dihadiri sedikitnya oleh 5.000 orang peserta dari 163 negara.
Prosedur tetap yang bertujuan untuk mengantisipasi penularan atau masuknya flu babi ke Indonesia tersebut isinya sebagai berikut:
Proses screening/penjaringan dan tata laksana di airport kedatangan bagi penumpang yang dicurigai menderita flu Meksiko/virus influenza A H1N1. Apabila ada penumpang yang dicurigai, diperiksa di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), kemudian dibawa ke rumah sakit rujukan.
Setiap pasien yang dicurigai, wajib mengikuti ketentuan yang berlaku di Indonesia, demi pencegahan perluasan penyakit Flu Meksiko/virus Influenza A H1N1 ke Indonesia.
Proses penerimaan di klinik pasien peserta pertemuan ADB di Bali, dan WOC di Manado, sbb:
Dokter dan tenaga kesehatan poliklinik sudah mendapat wawasan tentang Emerging Infectious Diseas (EID), khususnya flu Meksiko/ virus Influenza A H1N1.
Ketentuan pada nomor satu berlaku sama dengan menyediakan ruang isolasi khusus terbatas di tempat kejadian terdiagnosis, selanjutnya dirujuk ke RS Sanglah dan RS Kandouw. Spesimen pada pasien yang dicurigai diambil oleh RS Sanglah/lab Biomol FK Universitas Udayana dan RS Kandouw, dengan konfirmasi akhir ke Litbangkes Depkes.
Sambil menunggu ketentuan WHO untuk penanggulangan kasus Flu Meksiko/virus Influenza A H1N1 ini yang disepakati oleh Depkes, penderita dirawat sesuai prosedur yang berlaku. Penderita asing berhak mendapat second opinion dari negaranya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Semua petugas yang kontak dengan orang yang dicurigai terpapar Flu Meksiko/ virus Influenza A H1N1 wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) dan Protection Personal Equipment (PPE).
Setiap pasien yang dicurigai menderita Flu Meksiko/virus Influenza A H1N1, wajib melengkapi diri dengan copy paspor dan visa.
Setiap pasien yang dicurigai wajib mengikuti ketentuan yang berlaku di Indonesia, demi pencegahan perluasan penyakit Flu Meksiko/ virus Influenza A H1N1 ke Indonesia. Apabila diperlukan, dokter RS Sanglah dan RS Kandouw dapat mengeluarkan surat keterangan medik terhadap proses penatalaksanaan penderita.
Tim Dinas Kesehatan Bali dan Dinas Kesehatan Sulawesi Utara akan menilai seluruh proses setiap saat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tim Dinas Kesehatan berhak melakukan penyelidikan epidemiologi terhadap setiap peserta, dan setiap orang lainnya yang terlibat dalam kegiatan ini, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia
Menkes mengatakan pembiayaan yang timbul akibat ketentuan prosedur tetap tersebut, akan menjadi tanggung jawab pemerintah Indonesia. “Bila ada tamu asing dalam kedua event tersebut, nantinya diketahui terserang flu Meksiko, mereka akan dirawat dan diobati dulu di Indonesia, sampai layak terbang kembali ke negaranya,” ujarnya.
Namun, lanjutnya, perlu diketahui bahwa sampai detik ini belum ada satu pun warga Indonesia yang terkena virus flu Menksiko ini. “Untuk tamu asing yang mengikuti pertemuan ADB di Bali, ada satu wartawan China yang dicurigai, karena terdeteksi oleh thermo scanner bahwa suhu buruhnya tinggi. Setelah diperiksa dengan seksama oleh dokter, ternyata dia hanya menderita flu biasa, dan saat ini sudah sehat kembali”.
Menurut dia, untuk mencegah masuknya flu Meksiko ke Indonesia, Depkes telah melakukan koordinasi dengan mengirimkan surat edaran secara nasional kepada Kepala dinas kesehatan provinsi, Kepala UPT di lingkungan Ditjen Penanggulangan Penyakit dan Pernyehatan Lingkungan (P2PL), yaitu Kantor kesehatan pelabuhan dan Balai teknik kesehatan lingkungan, dan RS vertikal mengenai langkah-langkah antisipasi.
Siti Fadilah juga mengungkapkan pihaknya sudah mengeluarkan tiga SK berkaitan dengan flu Meksiko ini yaitu SK Menkes No.290/Menkes/IV/2009, 28 April kepada Gubernur seluruh Indonesia perihal tindakan kewaspadaan dalam menghadapi Swine Flu.
Selain itu Keputusan Menkes No.310/Menkes/SK?V?2009 tentang Pembentukan tim penanggulangan kesiapsiagaan dan pandemi penyakit Swine Flu. Dan Keputusan Menkes No. 311/Menkes/SK/V/2009 tentang Penetapan kesiapsiagaan dan pandemi penyakit Swine Flu. (tw)
Sumber: Bisnis Indonesia